Skip to content

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Papua Tengah, mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, kehumasan, persandian dan statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik
  4. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas, dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.